2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20%
News Ruang Desa

Sah Dana Desa Tahap I Cair 40%, Ini Regulasinya

Sah Dana Desa Tahap I Cair 40%, Ini Regulasinya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, saat berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12)menyatakan bahwa pencairan Dana Desa untuk tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan 40 persen, berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya 20 persen pada tahap pertama. Kenaikan besaran pencairan Dana Desa tahap pertama ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.

2020, Pencairan DD Tahap I 40% bukan 20%

Berbeda dari tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa sebelumnya dilakukan dalam tiga tahap pencairan, 20% tahap pertama, 40% tahap kedua, dan tahap ketiga 40%. Mekanisme pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pencairan 40% ditahap pertama ini tentunya menjadi kabar baik bagi Desa, selama ini 20% tahap pertama dinilai kurang maksimal untuk melaksanakan pembangunan desa, bahkan, ada desa yang baru pencairan 20% di bulan Juni.

Berubahnya tahapan penyaluran tentunya harus ada regulasi yang mengatur, jika sebelumnya tahapan penyaluran mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka untuk pencairan Dana Desa tahun 2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada bagian kedua tentang Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen)

Baca Juga :   Larangan Untuk Anggota BPD

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Sah Dana Desa Tahap I Cair 40%

Dana Desa tahun 2020 sebesar 72 triliun diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menekan angka pengangguran. Dengan adanya Dana Desa masyarakat di perdesaan dapat membangun desa dengan cepat.

Sekian artikel tentang Sah Dana Desa Tahap I Cair 40%, Ini Regulasinya, Jika artikel/informasi ini bermanfaat, silahkan di share……………..

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Download PMK nomor 205/PMK.07/2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *