Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
Administrasi Desa News Ruang Desa

Disetujui, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Disetujui, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun. Setelah sekian lama diusulkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya sepakat terkait perpanjangan jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 periode, ini artinya Kepala Desa dapat menjabat selama 18 tahun baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sementara dalam RUU yang disepakati, jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 9 tahun namun untuk 2 kali masa menjabat baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Jika dilihat dari lama menjabat 18 tahun sebenarnya sama saja antara UU No 6 tahun 2014 dengan RUU Desa yang sedang dibahas, hanya saja masa jabatan untuk setiap periode bertambah menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa menjabat.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan calon Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga sembilan tahun, itu jalan tengah. Usulan ini mengadopsi usulan kepala desa tanpa mengubah batas maksimal jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa No 6 Tahun 2014.

“Jadi kalau mau jelas, usul perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah garis tengah antara keinginan kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, tetapi masih dalam batas yang diperbolehkan oleh UU Desa Batas maksimal jabatan kepala desa,” kata Gus Halim di Jakarta (27 Januari 2023).

Gus Halim menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan keinginan banyak kepala desa di Indonesia. Keinginan itu menurutnya beralasan, mengingat alasan utama yang diajukan kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas pembangunan desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,,” ujarnya.

Baca Juga :   Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa Yang Harus Dipenuhi, Agar Bisa Mendapatkan BLT

Dikutip dari kompas.com Rumusan RUU Desa mulai dibahas di Baleg sejak Senin (19/6/2023). Dalam satu pekan ini, Baleg dua kali menggelar rapat untuk membahas RUU Desa. Kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Desa di Baleg DPR pada Kamis (22/6/2023). Menurut rencana, Baleg akan menggelar rapat pleno pengambilan persetujuan pengajuan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR pada Senin (26/6/2023). Jika disetujui, selanjutnya Baleg akan mengusulkan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU Desa itu nantinya akan diusulkan kepada pemerintah agar dapat dibahas bersama-sama DPR.

Bagaimana dengan Kades yang sedang menjabat? Menurut Al Muzzammil Yusuf, anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, akan lebih baik jika RUU Desa langsung diberlakukan begitu disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, khusus norma masa jabatan kepala desa mesti ditetapkan berlaku surut. Dengan demikian, kepala desa yang saat ini tengah menjabat akan mendapat penambahan masa jabatan selama tiga tahun.

”Jadi, undang-undang ini diketok, langsung diberlakukan. Jadi, transisinya gampang untuk berlaku surut. Kalau kades sudah enam tahun menjabat, ya, ditambah tiga tahun. Kades yang baru tiga tahun menjabat, langsung ditambah enam tahun,” katanya dikutip dari kompas.com

Selain itu, Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menegaskan pihaknya sudah melakukan penelitian terkait isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Peninjauan secara resmi akan diajukan ke DPR setelah menerima perintah dari Presiden.

Sementara itu, terkait penyaluran dana desa, juga diusulkan untuk menaikkan jumlah dana transfer daerah dari 10% menjadi 15%.Halim mengatakan, tujuan kenaikan itu untuk mengatasi masalah kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.

Baca Juga :   BPD Sang Legislator Desa

Demikian informasi terbaru Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun.

Ayo bergabung di Halaman Media Desa agar tidak ketinggalan informasi menarik dari media desa.

Baca juga artikel menarik lainnya di menu RUANG DESA untuk update informasi tentang Desa.

2 Replies to “Disetujui, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

  1. Aneh yang merasakan pembangunan desa itu masyarakat desa, kalau memang di rasa bagus mesti diusulkan oleh masyarakat bukan oleh kepala desa, semakin dibuat leha2 dana desa, semakin sengit pertarungannya bahkan akan mati2an untuk menang krn imbasnya pemilihan lama. DPR itu mewakili siapa ya, mewakili kades atau rakyat?

  2. Lalu bagaimana untuk kepala desa yang saat ini menjabat periode kedua kalau berlaku surut? Kalau sekarang udah 5 tahun ditambah 3 tahun lagi, terus apakah bisa lagi calon lagi padahal udah 2 periode, periode pertama 6 tahun selesai terpilih saat ini sudah periode kedua dan sudah berjalan 5 tahun sejak pelantikan periode kedua? Apakah masih bisa calon lagi, bukankah belum genap 18 tahun, dan kalau mencalonkan lagi akan 3 periode jadinya?? Dan akan lebih 18 tahun jadi total kepemimpinanannya?? Ini akan jadi problem baru lagi di masyarakat. Jdi jangan terlalu prematur memikirkan periodik jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *