Larangan Untuk Anggota BPD
Ruang Desa

Larangan Untuk Anggota BPD

Larangan Untuk Anggota BPD. Hai gaes, sudah baca kan persyaratan calon anggota BPD? gimana sobat desa semua, sudah memenuhi semua persyaratan belum? jika sudah, ayo buruan daftarkan diri sobat desa menjadi anggota BPD, untuk ikut terlibat langsung mengawasi pembangunan desa kita tercinta.

baiklah sobat desa semua, langsung saja seperti janji saya kemarin, kali ini kita akan membahas apa saja larangan untuk anggota BPD.

Larangan Untuk Anggota BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang :

1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa

Jika terpilih jadi anggota BPD, sobat desa tidak boleh merugikan kepentingan umum seperti merusak fasilitas umum desa, buang air besar sembarangan (BABS), buang sampah sembarangan, dan lain-lain

BPD juga tidak boleh meresahkan sekelompok masyarakat desa, seperti menyebarkan isu negatif (Hoax) kepada Pemdes yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Meresahkan sekelompok masyarakat aja dilarang apalagi jika sampai meresahkan banyak kelompok di Desa.

Selain itu, BPD dilarang mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa, tidak boleh berlaku sewenang-wenang kepada warga.

2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

Nah, ini yang menjadi sumber malapetaka untuk masyarakat Indonesia, karena Korupsi, bangsa kita sulit untuk maju. Sebelum ada Dana Desa, kita hanya mendengar korupsi dilakukan oleh pejabat di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekarang, korupsi sudah mulai masuk ke desa. BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

3. menyalahgunakan wewenang

Baca Juga :   Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Menyalahgunakan wewenang termasuk dalam katagori tidak amanah, jika sobat desa terpilih sebagai BPD, semoga saja tidak mengkhianati masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang.

4. melanggar sumpah/janji jabatan

Masih ingat sumpah/janji jabatan bagi yang sudah dilantik? jangan-jangan ada diantara sobat desa yang dilantik tanpa sumpah/janji jabatan?

Bunyi sumpah/janji jabatan untuk BPD adalah sebagai berikut :

  • Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
  • Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali denganfrasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
  • Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”;
  • Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa

Apakah ada desa yang BPDnya Kepala Desa atau Perangkat Desa? jika ada, sebaiknya oknum BPD tersebut segera turun dari jabatab BPD, jika tidak, yakinlah pasti masyarakat akan menurunkannya dengan paksa. Sadarlah bro, jabatan jangan diborong semua, masih banyak masyarakat diluar sana yang belum memiliki pekerjaan.

6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan

Ini yang kebangatan, sudah jadi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota masih juga ingin jadi DPR Desa (baca: BPD). Insaflah sobat, bagi sobat yang sudah memiliki jabatan DPR atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan sebaiknya gak usah jadi BPD.

7. sebagai pelaksana proyek Desa

BPD dilarang menjadi pelaksana proyek Desa, BPD itu sebagai pengawas dan pengontrol jangan jadi pelaksana, bisa kacau nanti.

8. menjadi pengurus partai politik

Baca Juga :   BLT Desa Sampai Desember, ini Regulasinya....!

Anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik, jika ada partai yang bukan partai politik misalnya partai ibu-ibu anti suami selingkuh (PIASS) maka dibolehkan menjadi anggota BPD.

9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

Anggota BPD tidak boleh merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, seperti OPM, HTI atau sebagainya.

Sekian artikel tentang Larangan Untuk Anggota BPD, silahkan di share jika bermanfaat.

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

 

Previous Artikel : Persyaratan Calon Anggota BPD

 

Next Artikel : Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD

 

Artikel ini dirangkum dari :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *