Awas, Perangkat Desa Tidak Boleh Melanggar Ini. Assalamualaikum sobat desa, semoga hari ini menyenangkan dan tetap semangat dalam membangun Desa. Kali ini Media Desa akan berbagi artikel khusus untuk perangkat Desa, yaitu Larangan untuk perangkat Desa, Awas, Perangkat Desa tidak boleh melanggar ini, jika sampai melanggar, Perangkat Desa dapat diberhentikan dari jabatannya.
Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa, Pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan
Awas, Perangkat Desa Tidak Boleh Melanggar Ini
Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa
Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:
1. Merugikan kepentingan umum
Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, sangat banyak contoh perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan umum, antara lain mencuri/menggelapkan aset Desa, jangan sampe deh sobat desa ngelakuin ini, selain malu sampe tujuh turunan, sobat Desa juga bisa terancam pemecatan dari jabatan Perangkat Desa.
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu
Jika terbukti Perangkat Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, maka Perangkat Desa tersebut dapat diberhentikan, apa contohnya? Penggelembungan harga untuk belanja barang/jasa di Desa.
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
Sebagai perangkat Desa sudah seharusnya kita bersikap amanah, jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiba kita, jika sampai ini terjadi, siap-siap menerima komplain dari masyarakat dan terancam pemberhentian dari jabatan sebagai perangkat Desa, karena Perangkat Desa dilanggar menyalahgunakan wewenang, hak dan/atau kewajibannya.
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
Pengertian diskriminasi adalah suatu sikap yang menunjukkan ketidaksukaan individu maupun kelompok sosial akibat adanya perbedaan terhadap individu maupun kelompok lain, sehingga hal ini memunculkan kesenjangan sosial dari keadilan yang tidak merata.
Banyak sekali contoh-contoh tindakan diskriminatif yang terjadi di masyarakat kita, salah satunya yaitu dengan mengucilkan penduduk minoritas. Sebagai perangkat Desa, kita harus memberikan contoh yang baik dengan tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika terjadi suatu hal yang bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat, Perangkat Desa harus mampu menenangkan keresahan tersebut, bukan sebaliknya, malah memperparah keadaan.
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Jangan sampai perangkat Desa melakukan KKN, Suap, Sogok ataupun perbuatan lain yang dapat merugikan Desa dan Negara, juga merugikan hajat orang banyak. Perangkat Desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
7. Menjadi pengurus partai politik
Hal ini sangat jelas, perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, jika terbukti, siap-siap mundur dari jabatan, jika tidak mundur, siap-siap diberhentikan.
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Perangkat Desa tidak boleh terlibat sebagai anggota/pengurus organisasi terlarang seperti OPM, ISIS, PKI atau organisasi terlarang lainnya.
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, perangkat Desa juga dilarang memiliki jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Barangkali ini yang sering terjadi, tetapi banyak yang tidak mengetahuinya, perangkat Desa dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Bagaimana dengan kampanye pilkades? ini yang masih menjadi tanda tanya, jika Perangkat Desa memihak kepada salah satu calon Kades, bagaimana jika Kades yang diusung Perangkat Desa ternyata kalah? bolehkah Kades terpilih memberhentikan Perangkat Desa tersebut?
11. Melanggar sumpah/janji jabatan
Perangkat Desa dapat diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Jika ingin merantau, sebaiknya perangkat Desa membuat surat pengunduran diri untuk memudahkan Kepala Desa mengeluarkan surat pemberhentian, jika melakukan perjalanan hanya beberapa hari, sebaiknya perangkat Desa membuat surat cuti untuk menghindari pemberhentian/pemecatan.
Untuk Desa yang sudah memiliki kantor Desa, meninggalkan tugas termasuk jka perangkat Desa tidak masuk kantor tanpa izin.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA
Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya
Artikel ini dirangkum dari :
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa