Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi kembali mengeluarkan surat edaran nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Jika kita perhatikan latar belakang surat edaran tersebut, pada huruf A tertulis sebagaimana dimaklumi, bahwa dana desa tahun anggaran 2020 telah mulai salur ke Rekening Kas Desa pada 30 Januari 2020. Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan perencanaan dan penggunaan DD tahun anggaran 2021.
Maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut yaitu untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi nomor 13 Tahun 2020.
Ruang lingkup surat edaran meliputi :
- BLT Dana Desa
- Padat Karya Tunai Desa
- Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.
Adapun isi suratedaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021.
b. Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman sosial (JPS) - Pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaan masyarakat desa, sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.id menu Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data
- Menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukkan BLT DD, PKTD, pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan DD lainnya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Besaran dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan besaran penerimaan dana desa dalam APBDes Tahun anggaran 2020
- APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi selambat-lambatnya tanggal 31Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Laporan APBDes dan menu Laporan RKPDes
Selengkapnya, Baca dan download
Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
