BLT Dana Desa 300 ribu untuk tahun 2021 sudah mulai ada titik terang, setelah sebelumnya keluar surat edaran Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Kini, kita bisa melihat regulasi terkait BLT Dana Desa pada PMK 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran nomor 17 Pada huruf E angka 1 terdapat penjelasan tentang BLT dan PKTD sebagai berikut:
1. Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021.
b. Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman sosial (JPS)
Jika kita perhatikan poin a diatas, dapat disimpulkan bahwa BLT Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021. Pada poin diatas tidak ada kejelasan durasi BLT tersebut sampai berapa bulan, untuk melihat durasi tersebut kita bisa merujuk ke PMK nomor 222 tahun 2020.
Pada BAB VII pasal 39 ayat 6 disebutkan bahwa, Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
DOWNLOAD PMK 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Demikian “PMK 222 Tahun 2020, BLT Dana Desa 300 ribu/kpm selama 12 bulan” jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.