Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades, dalam peraturan menteri ini dijelaskan Pemilihan Kepala Desa, Sobat Desa bisa download filenya di bawah.
![]()
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 123);
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
Pasal 3
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah
Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah
Kabupaten/Kota;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi
persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
(enam) tahun.
(3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa
terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta
perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan
pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat
kabupaten/kota;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan
keputusan Bupati/Walikota.
Sekian Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA
Download filenya Disini
