Assalamualaikum sobat desa, semoga selalu sehat dan dalam lindungan Allah. Kali ini kita akan membahas Tahapan Pemilihan Kepala Desa, setelah ini kita akan tetap membahas terkait Kepala Desa sampai beberapa artikel. Sebelumnya kita sudah membahas tentang BPD, baik itu tugas dan fungsi, hak, wewenang dan kewajiban, sampai dengan pemberhentian BPD, semua sudah kita bahas di artikel sebelumnya.
Jika tidak ingin ketinggalan artikel menarik dari mediadesa.org silahkan like halaman Media Desa, karena kami akan share semua artikel dari mediadesa.org ke halaman tersebut.
Oke langsung saja sobat desa, kali ini referensi kita adalah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, juga Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Adapun tahapan pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- a. persiapan;
- b. pencalonan;
- c. pemungutan suara; dan
- d. penetapan.
a. Persiapan
Jadi begini sobat desa, Kepala Desa itu kan ada masa jabatannya, nah 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Sepuluh hari setelah pemberitahuan itu BPD membentuk panitian pemilihan Kepala Desa.
Setelah pemberitahuan oleh BPD, Kepala Desa mempersiapkan dokumen Laporan akhir masa jabatan (LAMJ) dan disampaikan kepada Bupati/Walikota tiga puluh hari kemudian (setelah pemberitahuan akhir basa jabatan).
Sementara itu, Panitia mengajukan perencanaan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota dalam jangka waktu 30 hari setelah pembentukan panitia, Bupati/Walikota mengeluarkan persetujuan perencanaan biaya 30 hari setelah diajukan oleh panitia.
Pemberitahuan ke Kepala Desa, Pembentukan Panitia, dan Pengajuan Rencana Biaya, semua ini termasuk dalam tahapan persiapan.
b. Pencalonan
Pada tahap ini, pertama-tama panitia akan membuat pengumuman, selanjutnya panitia menerima pendaftaran bakal calon, jangka waktu pengumuman dan dan pendaftaran bakal calon selama 9 hari.
Selanjutnya, panitia meneliti kelengkapan adm, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari. Calon yang ditetapkan paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang
Panitia selanjutnya mengumumkan dan menetapkan daftar pemilih untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa.
Para calon Kepala Desa yang telah ditetapkan melaksanakan kampanye paling lama tiga hari, dilanjutkan dengan masa tenang paling lama juga tiga hari.
c. Pemungutan Suara
Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba, saatnya proses pemungutan dan penghitungan suara, para calon terlihat tegang dan gelisah. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pantia menetapkan satu calon yang memperoleh suara terbanyak untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Desa.
d. Penetapan
Setelah dilakukan pemilihan, Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD., Berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa tersebut, BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih
kepada Bupati/Walikota melalui camat yang juga dibuat tembusan kepada kepala desa. Selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya
Previous Artikel : Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Next Artikel : Syarat Calon Kepala Desa
Artikel ini dirangkum dari :
Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014