Koperasi Merah Putih adalah inisiatif nasional yang diusung Kementerian Koperasi & UKM. Tujuannya: memperkuat ekonomi lokal desa dan kelurahan dengan memanfaatkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi masyarakat.
Peluncuran resmi dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, sebagai bagian dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Targetnya, terbentuk sebanyak 80.000 koperasi di seluruh pelosok Indonesia.
Tujuan Utama Program
Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai solusi bagi sejumlah tantangan di tingkat desa/kelurahan, dengan manfaat signifikan seperti:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama petani dengan nilai tukar petani (NTP) yang lebih baik
- Menciptakan lapangan kerja lokal dan memperluas inklusi keuangan
- Menekan inflasi lokal dan rantai rantai tengkulak, serta memperpendek rantai pasok
- Modernisasi manajemen koperasi, agar operasional lebih profesional dan efektif
- Menjadi agregator UMKM, menyatukan kekuatan ekonomi mikro desa secara kolektif
Program Usaha yang Tersedia
Koperasi ini dapat membuka berbagai unit usaha sesuai kebutuhan lokal, antara lain:
- Gerai sembako
- Unit simpan-pinjam
- Apotek dan klinik desa
- Fasilitas cold storage dan logistik
- Kantor koperasi sebagai pusat layanan
Modal awalnya bersumber dari APBN/APBD/Dana Desa serta sumber sah lainnya.
Model Pembentukan
Program ini dibagi menjadi tiga skema pendaftaran sesuai kondisi desa:
- Pendirian koperasi baru, untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan koperasi yang sudah ada, untuk koperasi yang ingin menyesuaikan struktur & unit usaha.
- Revitalisasi koperasi tidak aktif, berupa pembaruan agar koperasi kembali operasional.
Penamaan Resmi
Beberapa aturan penamaan yang wajib dipatuhi:
- Awali dengan kata Koperasi
- Tambahkan frasa Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih
- Cantumkan nama desa/kelurahan
- Tambahkan nama kecamatan bila perlu
- Jika menerapkan prinsip syariah, tambahkan kata Syariah
Contoh:
- Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo
- Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Ciroyom
Langkah-Langkah Pendaftaran
Cara daftar melalui situs resmi: merahputih.kop.id, dengan poin berikut:
- Pilih skema yang sesuai: baru, pengembangan, atau revitalisasi.
- Lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Tentukan nama koperasi sesuai ketentuan.
- Unggah dokumen: berita acara musyawarah desa/rapat anggota. Tambahan untuk revitalisasi.
- Isi informasi jenis usaha, nama domain (.kop.id), dan notaris yang membantu.
- Registrasi akun: masukkan email, nomor HP, dan buat kata sandi.
- Centang pernyataan, lalu klik Daftar Sekarang.
Setelah itu, dokumen akan diverifikasi dan kelayakan koperasi akan dievaluasi oleh sistem berbasis regulasi (SABH).
Peran Situs Resmi
Portal kopdesmerahputih.kop.id dibentuk sebagai pusat layanan elektronik. Fungsinya antara lain:
- Memantau tahapan pembentukan dan pendaftaran koperasi secara real time
- Menjadi database nasional seluruh unit koperasi Merah Putih
- Menyediakan alat bantu pengelolaan dan komunikasi antarkoperasi
Tips dan Rekomendasi untuk Desa
- Awali dengan musyawarah khusus desa untuk merumuskan kebutuhan dan potensi lokal.
- Libatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam rancangan.
- Siapkan dokumen lengkap sejak awal: notulen rapat, akta notaris, dan biodata pengurus.
- Pastikan struktur pengurus solid dan profesional: minimal 5 pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Usaha, Wakil Kelembagaan), serta prioritas keterwakilan perempuan.
💡 Kesimpulan
Koperasi Merah Putih bukan hanya program pusat, tapi pintu masuk bagi desa untuk memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan penerapan yang tepat, diharapkan semua desa di Indonesia dapat menikmati manfaat nyata: kesejahteraan, lapangan kerja, harga stabil, dan kemandirian ekonomi.
Ayo bergabung di Halaman Media Desa agar tidak ketinggalan informasi menarik dari media desa.
Baca juga artikel menarik lainnya di menu RUANG DESA untuk update informasi tentang Desa.