Barangkali ada diantara sobat desa yang masih penasaran, apasih Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa ?. Baiklah, kali ini kita akan membahas Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, sebelumnya saya kasih tau dulu bagi yang belum pernah mampir ke mediadesa.org, untuk kalian yang mau mendapatkan artikel menarik tentang desa, menambah pengetahuan, belajar regulasi desa, dan masih banyak lagi hal-hal yang terkait dengan desa, ayo mampir ke Media Desa, jangan lupa like karena disana kita akan selalu share setiap artikel yang kita update di mediadesa.org.
Baiklah langsung saja sobat desa, kali ini dasar hukum yang menjadi referensi kita adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah kemarin kita membahas tentang Tugas Dan Fungsi Kepala Desa, hari ini kita akan bahas Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.
WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa Baca DISINI
HAK KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Penjelasan Tentang Hak Kepala Desa Baca DISINI
KEWAJIBAN KEPALA DESA
Narit Maja (Peribahasa Aceh) mengatakan “Na Hak, Na Hek”, setiap ada hak pasti ada kewajiban yang mengikuti. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah dijelaskan di atas, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Penjelasan Tentang Kewajiban Kepala Desa Baca DISINI
Berhubung artikel ini lumayan panjang, saya tidak akan menguraikan penjelasan disini, silahkan klik link yang tersedia di masing-masing keterangan untuk melihat penjelasan.
sekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaat
Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya
Previous Artikel : Tugas Dan Fungsi Kepala Desa
Next Artikel : Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa
Artikel ini dirangkum dari :
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa