Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut adalah membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala ketentuan tentang susunan dan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Jika sobat seorang pegiat desa, jangan sampai sobat tidak mengetahui apa tugas dan fungsi kaur di desa, karena kita sebagai pegiat desa akan jadi rujukan masyarakat untuk bertanya segala sesuatu yang berkaitan dengan desa, kan aneh jika informasi yang kita berikan keliru bahkan jauh dari aturan dan regulasi yang ada.
Kepala urusan wajib mengetahui dan memahami tupoksi yang harus dijalankan di desa, jangan sampai seorang kaur tidak tahu apa tupoksinya. Jika belum mengetahui tupoksi, sudah seharusnya kaur mencari informasi terkait tupoksi agar jelas dan terarah dalam melaksanakan tugas di desa.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
TUGAS KEPALA URUSAN
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
a) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat
desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Demikian artikel tentang “Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut“, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di HalamanĀ Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA