Tugas Kaur dan Kasi Sebagai PPKD
Ruang Desa

Tugas Kaur dan Kasi Sebagai PPKD

Tugas Kaur dan Kasi Sebagai PPKD. Sobat Desa, sebelumnya kita sudah membahas tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD juga sudah kita bahas di artikel sebelumnya tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, PKPKD adalah kepala Desa atau
sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Tugas Kaur dan Kasi Sebagai PPKD

Tugas Kaur dan Kasi Sebagai PPKD

Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

Kaur terdiri atas:

  1. Kaur tata usaha dan umum; dan
  2. Kaur perencanaan.

Kasi terdiri atas:

  1. Kasi pemerintahan;
  2. Kasi kesejahteraan; dan
  3. Kasi pelayanan.

Kaur dan Kasi mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian
setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa.

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) adalah dokumen yang
memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) adalah dokumen yang
memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga :   2020, Pemerintah Desa Diwajibkan Membuat Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur Keuangan

Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Kaur keuangan tersebut mempunyai tugas:

  1. Menyusun RAK Desa; dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Demikian artikel tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Artikel ini dirangkum dari Permendagri nomor 20 tahun 2018

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *