Tugas dan Fungsi Kepala Dusun di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala ketentuan tentang susunan dan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Jika sobat seorang pegiat desa, jangan sampai sobat tidak mengetahui apa tugas dan fungsi kepala dusun di desa, karena kita sebagai pegiat desa akan jadi rujukan masyarakat untuk bertanya segala sesuatu yang berkaitan dengan desa, kan aneh jika informasi yang kita berikan keliru bahkan jauh dari aturan dan regulasi yang ada.
Kepala Dusun wajib mengetahui dan memahami tupoksi yang harus dijalankan di desa, jangan sampai seorang Kepala Dusun tidak tahu apa tupoksinya. Jika belum mengetahui tupoksinya, sudah seharusnya Kepala Dusun mencari informasi terkait tupoksi agar jelas dan terarah dalam melaksanakan tugas di desa.
Kepala Dusun merupakan representasi Kepala Desa di tingkat Dusun, sehingga posisi kepala dusun sangat strategis dalam pemerintahan desa. Dibeberapa daerah/desa bahkan kepala dusun dianggap perpanjangan tangan Kepala Desa dalam hal yang menyangkut pemerintahan dan adat istiadat.
Kepala Dusun juga merupakan Pembantu Kewilayahan bagi Kepala Desa, sehingga segala sesuatu hal yang terjadi di tingkat dusun, masyarakat akan membuat laporan terlebih dahulu di tingkat dusun sebelum melanjutkan ke tingkat Desa.
TUGAS KEPALA DUSUN
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DUSUN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Demikian artikel tentang “Tugas dan Fungsi Kepala Dusun di Desamu”, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA