Barangkali ada diantara kita yang betanya-tanya, apa sih Tugas dan Fungsi Kepala Desa? baiklah sobat desa yang berbahagia dan semoga selalu dalam lindungangan Allah, pada kesempatan ini kita akan membahas Tugas dan Fungsi Kepala Desa yang kita rangkum dari permendagri nomor 84 Tahun 2015 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
TUGAS KEPALA DESA
Kepala Desa bertugas :
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Tugas Kepala Desa yang pertama yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk didalamnya Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan), Pengembangan Sistem Informasi Desa, dan masih banyak lagi.
2. Melaksanakan pembangunan
Tugas Kepala Desa yang kedua yaitu melaksanakan pembangunan Desa, termasuk didalamnya pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Bidang Pariwisata.
3. Pembinaan kemasyarakatan
Tugas Kepala Desa yang ke tiga yaitu Pembinaan Kemasyarakatan, didalamnya termasuk Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, dan Bidang Kelembagaan Masyarakat.
4. Pemberdayaan masyarakat
Tugas Kepala Desa yang ke empat yaitu Pemberdayaan Masyarakat, didalamnya termasuk Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bidang Dukungan Penanaman Modal, dan Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
FUNGSI KEPALA DESA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Sekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaat
Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya
Previous Artikel : Syarat Calon Kepala Desa
Next Artikel : Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Artikel ini dirangkum dari :
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa