Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Ruang Desa

Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Nah, seperti janji saya kemarin, kali ini kita akan membahas Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, sebelumnya kita telah membahas Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD.

Sobat desa sekalian, apakah kalian sudah Like Media Desa? bagi yang belum like silahkan like untuk mendapatkan info terbaru seputar desa, dijamin kalian ga akan kecewa, kami akan update artikel setiap hari. Bagi yang sudah like terimakasih banyak, semoga tuhan membalas kebaikan hati kalian semua.

Oke, langsung saja ke pokok pembahasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selain memiliki hak, kewajiban dan wewenang, BPD juga memiliki Tugas dan Fungsi.

Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

TUGAS BPD

BPD mempunyai tugas:

1. menggali aspirasi masyarakat

Tugas BPD yang pertama yaitu menggali aspirasi masyarakat, cara ataupun teknik menggali aspirasi masyarakat tentu saja berbeda-beda dilakukan oleh BPD, cara paling umum bisa dilakukan dengan terjun langsung menjumpai masyarakat, menanyakan kesulitan, kebutuhan, dan keinginan masyarakat terkait Pembangunan Desa dan lain-lain.

Penggalian aspirasi dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, dan kelompok marjinal. Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD. Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.

Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa kemudian disampaikan dalam musyawarah BPD

2. menampung aspirasi masyarakat

Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

Bagaimana jika BPD belum memiliki sekretariat? setiap anggota BPD wajib menampung aspirasi masyrarakat, mencatat kemudian menyampaikan dalam musyawarah BPD.

3. mengelola aspirasi masyarakat

BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi. Pengadministrasian aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.

4. menyalurkan aspirasi masyarakat

BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.

Baca Juga :   Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin

5. menyelenggarakan musyawarah BPD

Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.

BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:

  • musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD
  • musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD
  • pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat
  • apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
  • pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir
  • hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

6. menyelenggarakan musyawarah Desa

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan kejadian luar biasa.

Unsur masyarakat yang mengikuti musyawarah Desa terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Pembentukan panitia tersebut ditetapkan dengan keputusan BPD.

Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat dengan Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan. Panitia tersebut bertanggungjawab kepada BPD dan apabila anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.

Panitia pemilihan Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu. Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. Apabila jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota. Jika bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Baca Juga :   Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa

8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. Penyelenggaraan musyawarah Desa tersebut dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.

Forum musyawarah Desa kemudian menyampaikan calon Kepala Desa terpilih  kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD. BPD selanjutnya menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa. Pembahasan rancangan Peraturan Desa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD. Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD. Setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.

Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati. Rancangan Peraturan Desa dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.

Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan dari Camat dapat berbentuk penghentian pembahasan atau pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa. Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan tersebut dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.

10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

Baca Juga :   Awas Jangan Salah!!! Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa Oleh BPD

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan melalui:

  • perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
  • pelaksanaan kegiatan; dan
  • pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Evaluasi laporan tersebut merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.

Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi :

  • Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa
  • Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan
  • Prestasi Kepala Desa.

Pelaksanaan evaluasi merupakan bagian dari laporan kinerja BPD. BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut BPD dapat:

  • membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa
  • meminta keterangan atau informasi
  • menyatakan pendapat
  • memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa. Evaluasi LKPPD menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya

Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.

Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk. Forum ini ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Tugas forum tersebut yaitu menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.

13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain 12 tugas yang telah diuraikan, BPD juga melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI BPD

BPD mempunyai fungsi:

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

Previous Artikel : Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD

Next Artikel : Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Artikel ini dirangkum dari :

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *