Informasi publik di desa sangat diperlukan untuk tranparansi pengelolaan Dana Desa. Namun Tidak Semua Informasi Publik Wajib Dibuka oleh Desa, apa saja informasi tersebut? kita akan bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Terkait Pemerintah Desa tidak wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik dijelaskan pada bagian keempat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Bagian Keempat
Informasi yang Dikecualikan
Pasal 5
Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 6
(1) Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(2) Pengeculian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah Desa.
Informasi Publik di Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala KLIK DISINI
- Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta KLIK DISINI
- Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat KLIK DISINI
- Bagian Keempat Informasi yang Dikecualikan KLIK DISINI
Demikian “Tidak Semua Informasi Publik Wajib Dibuka oleh Desa“ , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA