Bagi desa yang Tidak Salur BLT Desa selama 9 bulan pada tahun anggaran 2020, Sanksi Pemotongan Pada 2021 Menanti, tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan yaitu pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021.
Bagaimana dengan desa yang melakukan penyaluran tetapi tidak sampai 9 kali? untuk desa yang memiliki kecukupan dana dan terdapat calon KPM tetapi tidak melakukan penyaluran 9 kali (April-Desember) sebagaimana amanat pemerintah dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan, akan tetap dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa pada tahun 2021.
Pada pasal 55 ayat (1) PMK Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 bulan pada tahun anggaran 2020, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021.
Lebih lanjut pada ayat (2) dijelaskan bahwa Penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap tahapan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Desa tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran?, mengenai hal ini kita bisa merujuk pada ayat (3) pasal 55 masih PMK Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada ayat (3) disebutkan bahwa Pengenaan Sanksi kepada Pemerintah Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran setiap bulannya.
Hasil musyawarah sebagimana disebutkan diatas ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Bupati/wali kota menandai Desa yang akan dikenakan sanksi pemotongan pada penyaluran Dana Desa dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Untuk mengetahui apakah BLT Desa sudah dilakukan pelaporan ke dalam Aplikasi OM SPAN, segera lakukan koordinasi dengan PMD Kecamatan atau Pendamping Lokal Desa yang mendampingi desa Sobat untuk diteruskan ke Kabupaten.
Demikian artikel terkait “Tidak Salur BLT Desa 2020, Sanksi Pemotongan Menanti di 2021”, semoga dapat memberikan manfaat.
Jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.