Bolehkah Jadi Perangkat Desa Jika Tidak Memiliki Ijazah?, simak penjelasan dan baca samapi selesai penjelasan di bawah
UU NOMOR 6 TAHUN 2014
Bagian ke lima undang-undang desa pasal 48 dijelaskan bahwa Perangkat Desa terdiri atas:
- a. sekretariat Desa;
- b. pelaksana kewilayahan; dan
- c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
- a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
PP NOMOR 43 TAHUN 2014
Pada Paragraf 2 Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 65 dijelaskan bahwa perangkat desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 6 TAHUN 2018
Dalam qanun Kabupaten Bireuen nomor 6 tahun 2018 dijelaskan bahwa Pemerintah gampong, adalah keuchik, keurani Gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong.
Pada BAB III SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG dijelaskan Perangkat Gampong terdiri atas :
- a. Sekretariat Gampong;
- b. Peutua Duson; dan
- c. Pelaksana Teknis
Sekretariat Gampong di pimpin oleh Keurani Gampong dan dibantu oleh Keurani Cut. Keurani Cut terdiri atas 3 (tiga) yaitu Keurani Cut urusan Umum, Keurani Cut urusan Perencanaan, dan Keurani Cut urusan Keuangan
Peutua Duson merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah Duson ditentukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong dengan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Keistimewaan dan Seksi Pembangunan.
Pada pasal 44 disebutkan Persyaratan untuk diangkat menjadi Perangkat Gampong adalah sebagai berikut:
- a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau yang sederajat;
- b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- c. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- d. taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran;
- e. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat yang berlaku;
- f. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainya; dan
- g. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kesimpulan
Untuk menjadi perangkat desa harus memiliki ijazah minimal ijazah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Untuk menjadi Perangkat Gampong di Kabupaten Bireuen harus memiliki ijazah minimal sekolah menengah pertama atau yang sederajat.
Perangkat Desa boleh tidak memiliki ijazah diploma/sarjana.
Download regulasi di bawah untuk referensi :
Qanun Bireuen nomor 6 tahun 2018
Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat dan download contoh administrasi desa lainnya di ADMINISTRASI DESA