Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa
Ruang Desa

Tahapan Penyusunan RKPDesa (Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan tim penyusun RKPDesa, antara lain yaitu komposisi tim, jumlah tim, tugas penyusun, dan tahapan penyusunan.

Komposisi Tim PenyusunRKP Desa

Kepala Desa dan Perangkat Desa mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKPDesa dengan membentuk Tim Penyusun RKPDesa dengan Komposisi Tim PenyusunRKP Desa terdiri dari:

  1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;
  2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
  4. Anggota berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan MasyarakatDesa (KPMD), dan unsur masyarakat desa lainnya.
    Unsur Masyarakat Desal ainnya yang dimaksud meliputi:
    1) Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokohseni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
    2) Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani
    3) Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
    4) Organisasi atau kelompok perajin;
    5) Organisasi atau kelompokp erempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
    6) Perwakilan kelompok masyarakat miskin;
    7) Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
    8) Kader Kesehatan;
    9) Penggiat dan pemerhati lingkungan;
    10) Kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
    11) Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuaikeadaan desa.

Jumlah Tim Penyusun RKPDesa

Tim penyusun RKPDesa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan kesetaraan, keadilan gender dan keterwakilan perempuan 30% dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tugas Penyusun RKP Desa.

Melakukan pencermatan ulang terhadap hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
b. Melakukan pencermatan perkiraan pendapatan Desa;
c. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
d. Melakukan pencermatan ulang terhadap data pemutakhiran IDMberbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa;
e. Penyusunan Rancangan RKP Desa;
f. Penyusunan Rancangan DURKP Desa; dan
g. Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan.

Baca Juga :   BLT Desa Sampai Desember, ini Regulasinya....!

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Tim penyusun RKPDesa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa melalui tahapan sebagai berikut:
a. Mencermati hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan;
b. Mencermati ulang data pemutakhiran IDMberbasis SDGs Desa dan petajalan strategi pencapaian SDGs Desa;
c. Menyepakati hasil pencermatan ulang Dokumen RPJM Desa;
d. Mencermati pendapatan desa dan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke desa;
e. Menyusun usulan program dan/atau kegiatan dari prakarsa unsur masyarakat; dan
f. Menyusun rencana kegiatan, desain serta Rencana Anggaran dan Biaya(RAB) kegiatan.

Hasil tahapan penyusunan tersebut, menjadi Rancangan RKP Desa danDURKP Desa.

LANJUT BACA “Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

SEBELUMNYA “Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan”

Demikian artikel terkait “Tahapan Penyusunan RKPDesa″, jika bermanfaat silahkan dishare.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *