rkp desa 2022
Ruang Desa

Tahapan Penyusunan RKPDesa (Pencermatan Ulang RPJM Desa)

Melanjutkan artikel sebelumnya yang membahas terkait tahapan penyusunan RKPDesa, diartikel ini kita akan membahas Pencermatan ulang RPJM Desa.

Adapun tahapan dalam pencermatan ulang RPJM Desa yaitu sebagai berikut :

  1. Tim penyusun RKP Desa mencermati Skala Prioritas Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa;
  2. Tim Penyusun RKP Desa melaksanakanP encermatan Ulang RPJM Desa yaitu untuk mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa.
  3. Hasil (output) pencermatan UlangRPJM Desa adalah:
    a. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berjalan yang belum terealisasi;
    b. Daftar Prioritas Kegiatan RPJM Desa tahun berikutnya;
    c. Daftar prioritas program/kegiatan RPJM Desa yang mendukungpencapaian SDGs Desa;
    d. Daftar rencana kerja sama antar desa; dan
    e. Daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
  4. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa menjadi dasar bagi Tim
    Penyusun RKPDesa dalam menyusun Rancangan RKPDesa.

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa terdiri dari Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang Masuk Desa dan Pencermatan dan Penyelarasan Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa.

1. Pencermatan dan Penyelarasan Pembiayaan Pembangunan yang MasukDesa

a. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap pembiayaan pembangunan yang masuk desa, yang mencakup:
1) Perkiraan Pendapatan Asli Desa (PAD);
2) Pagu Indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN;
3) Pagu Indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian daridana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
4) Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota;
S) Rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi;
6) Rencana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota; dan
7) Sumber-sumber keuangan desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga :   Pengisian Anggota BPD Antarwaktu

b. Hasil Pencermatan dituangkan dalam format Pagu Indikatif Desa.

2. Pencermatan dan Penyelarasan Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa

a. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan tehadap kegiatan pembangunan yang masuk desa. Dalam penyelarasan penyusunanRKP Desa, Tim Penyusun RKPDesa melakukan:
1) Pengkajian rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota;
2) Pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa yang diselaraskan dengan KewenanganDesa;
3) Mempertimbangkan hasi lpenjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.

b. Hasil penyelarasan dituangkan dalam format Pembangunan Yang Masuk KeDesa;

c. Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, Tim Penyusun RKPDesa menyusunR ancanganRKP Desa.

d. PemerintahDaerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.

e. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian Informasi dan/ atau sosialisasi Pagu Indikatif Pendapatan Desa dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Tim PenyusunRKP Desa
melakukan:
1) PenerbitanSurat Pemberitahuan kepada KepalaDesa;
2) Pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.

f. Percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, agar APB Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan tim penyusun RKPDesa, antara lain yaitu komposisi tim, jumlah tim, tugas penyusun, dan tahapan penyusunan.

Komposisi Tim PenyusunRKP Desa

Kepala Desa dan Perangkat Desa mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKPDesa dengan membentuk Tim Penyusun RKPDesa dengan Komposisi Tim PenyusunRKP Desa terdiri dari:

  1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;
  2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
  4. Anggota berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan MasyarakatDesa (KPMD), dan unsur masyarakat desa lainnya.
    Unsur Masyarakat Desal ainnya yang dimaksud meliputi:
    1) Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokohseni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
    2) Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani
    3) Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
    4) Organisasi atau kelompok perajin;
    5) Organisasi atau kelompokp erempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
    6) Perwakilan kelompok masyarakat miskin;
    7) Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
    8) Kader Kesehatan;
    9) Penggiat dan pemerhati lingkungan;
    10) Kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
    11) Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuaikeadaan desa.
Baca Juga :   Sah Dana Desa Tahap I Cair 40%, Ini Regulasinya

Jumlah Tim Penyusun RKPDesa

Tim penyusun RKPDesa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan kesetaraan, keadilan gender dan keterwakilan perempuan 30% dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tugas Penyusun RKP Desa.

Melakukan pencermatan ulang terhadap hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
b. Melakukan pencermatan perkiraan pendapatan Desa;
c. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
d. Melakukan pencermatan ulang terhadap data pemutakhiran IDMberbasis SDGs Desa dan peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa;
e. Penyusunan Rancangan RKP Desa;
f. Penyusunan Rancangan DURKP Desa; dan
g. Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Tim penyusun RKPDesa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa melalui tahapan sebagai berikut:
a. Mencermati hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan;
b. Mencermati ulang data pemutakhiran IDMberbasis SDGs Desa dan petajalan strategi pencapaian SDGs Desa;
c. Menyepakati hasil pencermatan ulang Dokumen RPJM Desa;
d. Mencermati pendapatan desa dan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke desa;
e. Menyusun usulan program dan/atau kegiatan dari prakarsa unsur masyarakat; dan
f. Menyusun rencana kegiatan, desain serta Rencana Anggaran dan Biaya(RAB) kegiatan.

Hasil tahapan penyusunan tersebut, menjadi Rancangan RKP Desa danDURKP Desa.

Demikian artikel terkait “ Tahapan Penyusunan RKPDesa ″, jika bermanfaat silahkan dishare.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

One Reply to “Tahapan Penyusunan RKPDesa (Pencermatan Ulang RPJM Desa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *