Media Desa – Dana Desa (DD) pertama kali dialokasikan oleh pemerintah pada tahun 2015 lalu, sampai tahun 2019, total Dana Desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp 257 triliun, dengan rincian Rp 20,7 triliun (2015), Rp 47 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), Rp 70 triliun (2019). Di tahun 2020, bahkan pemerintah akan meningkatkan jumlah transfer Dana Desa, yaitu sebesar Rp72 triliun, 2 Triliun lebih besar dari tahun lalu.
Meski sudah 5 tahun Dana Desa dikucurkan, masih banyak penggiat desa yang belum memahami tahapan pembangunan desa itu sendiri.
Ada empat tahapan pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Desa yaitu satu tahapan yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat BPD dan masyarakat desa secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.
Adapun perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, RPJM Desa harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk RKP Desa, disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan melalui dua tahapan yaitu persiapan, pelaksanaan pembangunan.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Tahapan persiapan meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Untuk tahapan pelaksanaan pembangunan, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
Pengawasan
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa.
Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Artikel ini dirangkum dari :