Bolehkah Jadi Perangkat Desa Jika Tidak Memiliki Ijazah?, simak penjelasan dan baca samapi selesai penjelasan di bawah UU NOMOR 6 TAHUN 2014 Bagian ke lima undang-undang desa pasal 48 dijelaskan bahwa Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala […]