Assalamualaikum sobat desa semuanya, kali ini kita akan membahas Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Anggota BPD berhenti karena 3 faktor, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Untuk faktor pertama dan kedua biasanya tidak akan menimbulkan kontroversi, karena meninggal dunia itu takdir tuhan yang tidak bisa dielak oleh setiap makhluk yang bernyawa, sedangkan mengundurkan diri […]