Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan
Ruang Desa

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Definisi rangkap jabatan menurut KBBI adalah dua atau lebih […]