Penatausahaan Keuangan, Penerimaan dan Pengeluaran Desa dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan tersebut dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan. Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas: a. buku pembantu bank, yaitu catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas […]