Syarat Untuk Calon Perangkat Desa. Menjadi Perangkat Desa sekarang menjadi incaran banyak warga Desa, selain alasan untuk membangun Desa, penghasilan tetap yang diterima perangkat Desa juga dijadikan alasan sebagian warga untuk melamar jadi perangkat Desa.
Untuk menjadi perangkat Desa, calon harus terlebih dahulu memenuhi Syarat Untuk Calon Perangkat Desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Adapun kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan Khusus
Dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, sobat desa bisa melihat Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur persyaratan Perangkat Desa.
Semoga artikel ini bermanfaat
Artikel ini dirangkum dari :