Syarat Untuk Calon Perangkat Desa
Ruang Desa

Syarat Untuk Calon Perangkat Desa

Syarat Untuk Calon Perangkat Desa. Menjadi Perangkat Desa sekarang menjadi incaran banyak warga Desa, selain alasan untuk membangun Desa, penghasilan tetap yang diterima perangkat Desa juga dijadikan alasan sebagian warga untuk melamar jadi perangkat Desa.

Untuk menjadi perangkat Desa, calon harus terlebih dahulu memenuhi Syarat Untuk Calon Perangkat Desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Syarat Untuk Calon Perangkat Desa

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Adapun kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :

Baca Juga :   BLT Desa Sampai Desember, ini Regulasinya....!

Persyaratan Khusus

Dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, sobat desa bisa melihat Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur persyaratan Perangkat Desa.

Semoga artikel ini bermanfaat

Artikel ini dirangkum dari :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *