Dana Desa tahun 2021 akan segera cair, catat Syarat Penyaluran Dana Desa 2021 untuk mempercepat proses penyaluran. SobatDesa bisa membuka kembali PMK 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa untuk melihat regulasi yang salah satunya mengatur tahapan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan Dana Desa.
Masih sama dengan tahun sebelumnya, Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, penyaluran tersebut dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/walikota.
Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 tahap, dengan ketentuan :
a. tahap I sebesar 40%
b. tahap II sebesar 40%
c. tahap III sebesar 20%
Untuk Desa berstatus Desa Mandiri, Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 2 tahap, dengan ketentuan :
a. tahap I sebesar 60%
b. tahap II sebesar 40%
Status Desa Mandiri didapatkan didapatkan dari hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/walikota secara lengkap dan benar dengan ketentuan :
- tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes
- tahap II berupa :
a. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan.
c. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, dan
d. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi komulatif sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. - tahap III berupa :
a. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% dan rata-rata capaian kluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan, dan
b. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya
Untuk desa berstatus mandiri, Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/walikota secara lengkap dan benar dengan ketentuan :
- tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes, dan
- tahap II berupa :
a. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
b. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan.
c. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya
d. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, dan
e. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi komulatif sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Untuk lebih jelas terkait Syarat Penyaluran Dana Desa 2021, SobatDesa bisa membaca PMK Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa di LINK INI
Demikian pembahasan mengenai Syarat Penyaluran Dana Desa 2021, semoga bermanfaan untuk kita semua.
Terima kasih sudah menambah ilmu & wawasan sy dlm menjalankan amanah sbg BPD
Terimakasih kembali pak, senang bisa membantu
Terima kasih Semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi orang yang membutuh kan dan bisa kami terapkan supaya bisa mesejahtrakan masyarakat.