Syarat Calon Kepala Desa
Ruang Desa

Syarat Calon Kepala Desa

Syarat Calon Kepala Desa. Untuk kamu yang ingin mencalonkan diri jadi Kepala Desa, ada baiknya untuk berpikir ulang kembali, Kepala Desa tanggungjawabnya berat, harus tahan banting, mementingkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi dan keluarga, dan masih banyak lagi.

Kali ini kita akan bahas Syarat Calon Kepala Desa, apa saja yang harus dipersiapkan sebelum kamu mencalonkan diri menjadi Kepala Desa? mari simak penjelasan berikut

Syarat Calon Kepala Desa

Untuk kamu sobat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia

Kepala Desa wajib berkewarganegaraan Indonesia, tidak boleh warga negara asing. Kenapa ga boleh warga negara asing? ya karena aturan sudah seperti itu, jadi tidak usah banyak tanya,hehehe,,,,, lagian sobat desa semua saya yakin warga negara Indonesia. Kan ga lucu jika ada Kepala Desa warga negara asing, udah ah ga usah dibahas, bingung saya jadinya,,,,,,,,,,,,

Kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sobat Desa sudah bertakwa belum? jika sudah berarti sobat desa sudah memenuhi syarat kedua menjadi Kepala Desa, jika belum sebaiknya sobat desa pergi ngaji dulu untuk belajar agama bagi yang beragama islam, untuk yang nonmuslim juga sebaiknya belajar agama dulu.

Kenapa syarat ini penting? karena Kepala Desa itu dititipi amanah yang besar oleh masyarakat , orang yang bertakwa pasti takut akan dosa dan tidak akan mengkhianati amanah, tidak korupsi, tidak Kolusi, tidak nepotisme, tidak berbuat hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, pokoknya semua yang jahat-jahat tidak akan dikerjakan deh titik.

Suatu hari, terjadi percakapan antara Andi dan Budi, kira-kira percakapannya begini

Baca Juga :   Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2020

A : “di Desa kami Kadesnya bertakwa, tapi kemarin ditangkap dan jadi tersangka korupsi Dana Desa, bagaimana ini?”,

B : “yang korupsi itu bukan orang yang bertakwa, tapi orang yang pura-pura bertakwa”.

A : “Jadi apa beda orang bertakwa dengan orang yang pura-pura bertakwa?,

B : “yang bertakwa ga korupsi”,

A : ” ga korupsi atau ga ketauan korupsi?”

B : ?????????????

3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Selaku warga negara yang baik, tentunya kita harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bagaimana sobat desa sudah memenuhi syarat ini belum? jika ditanya begini “Berani membela kebenaran dan keadilan adalah pedoman pengamalan untuk sila ke berapa?” sobat desa pilih jawaban mana?
a. Sila pertama
b. Sila kedua
c. Sila ketiga
d. Sila keempat

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat

saya rasa ini sudah sangat jelas, harus memiliki ijazah SMP atau sederajat paket “B” misalnya. Bagaimana jika memiliki ijazah tetapi tidak pernah bersekolah? untuk itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab.

5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar

Jika belum berusia 25 tahun, sobat desa belum memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa

Belum bersedia? sebaiknya jangan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, karena sobat desa tidak memenuhi syarat yang ke enam, bagaimana jika dipaksa terus? tenang saja, siapapun tidak bisa maksa sobat desa selama sobat desa tidak bersedia.

Baca Juga :   Penjelasan Tentang Kewajiban Kepala Desa

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

Bagi sobat desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara, sobat desa tidak bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Desa

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

10. Berbadan sehat

Berbadan sehat ini sangat relatif, bagaimana dengan orang yang panuan, sedang mengalami gatal-gatal, sakit kepala, sakit gigi, dan lain-lain? sobat desa tidak usah bingung, standar Berbadan sehat itu dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, jadi sobat desa tinggal datang aja kesana dan standarnya sudah ada.

11. Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan

Bagaimana jika sudah 3 kali tetapi tidak berturut-turut?, jika sudah pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak, sobat desa tetap tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

12. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah

Aturan lebih lanjut silahkan lihat dalam peraturan Daerah masing-masing Kabupaten/Kota

 

Sekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaat

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

Previous Artikel : Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Next Artikel : Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Artikel ini dirangkum dari :

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Baca Juga :   Tidak Semua Informasi Publik Wajib Dibuka oleh Desa

Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *