Administrasi Desa Ruang Desa

Syarat Buka Rekening BUMDES

Syarat Buka Rekening BUMDES. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:

  • a. meningkatkan perekonomian Desa;
  • b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  • c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  • d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • f. membuka lapangan kerja;
  • g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  • h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa

Apa saja syarat untuk membuka buku rekening Bumdes di Bank? berdasarkan pengalaman penulis saat membuka rekening di Bank BRI (syarat mungkin berbeda untuk setiap bank) syarat yang diminta adalah sebagai berikut:

Demikian syarat membuka rekening BUM DESA yang wajib sobat desa persiapkan, semoga artikel ini bermanfaat. Baca juga syarat membuat NPWP BUM DESA

Baca Juga :   Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *