Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Administrasi Desa Ruang Desa Surat

Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa. Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

SPP diajukan oleh Kaur/Kasi dengan melampirkan pernyataan tanggungjawab belanja (PTB) dan bukti penerimaan barang/jasa di tempat, SPP ini kemudian dilakukan Verifikasi oleh Sekretaris Desa, selanjutnya disetujui untuk dibayarkan oleh Kepla Desa, baru kemudian dibayar lunas oleh Kaur Keuangan.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 55 ayat (3) permendagri nomor 20 tahun 2018, Dalam setiap pengajuan SPP, sekretaris Desa berkewajiban untuk:

  • meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  • menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud;dan
  • menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa. Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.

Adapun format SPP sebagaimana lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 adalah sebagai berikut

M.1. Format Surat Permintaan Pembayaran

SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN ( SPP )
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN …………….

Bidang : ……………………………….
Sub Bidang : ……………………………….
Kegiatan : ……………………………….
Waktu Pelaksanaan : ……………………………….

Contoh SPP di Desa

Cara pengisian:
1. Bidang diisi dengan nomenklatur dan kode rekening sesuai APB Desa.
2. Sub Bidang diisi dengan nomenklatur kode rekening sesuai APB Desa
3. Kegiatan diisi dengan nomenklatur kode rekening sesuai APB Desa.
4. Kolom 1 : dengan nomor urut.
5. Kolom 2 : diisi dengan rincian penggunaan dana sesuai rencana kegiatan.
6. Kolom 3 : diisi dengan rincian pagu dana sesuai dengan rencana kegiatan.
7. Kolom 4 : diisi dengan rincian jumlah anggaran yang telah dibayar sebelumnya.
8. Kolom 5 : diisi dengan rincian yang dimintakan untuk dibayar.
9. Kolom 6 : diisi dengan jumlah permintaan dana sampai saat ini.
10. Kolom 7 : diisi dengan sisa anggaran.

Baca Juga :   Pengisian Anggota BPD Antarwaktu

Demikian artikel tentang Surat Permintaan Pembayaran (SPP), jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *