Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ditandangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada tanggal 11 April 2020 di Jakarta.
Berikut isi surat tersebut :
SURAT EDARAN
Nomor 11 Tahun 2020
TENTANG
Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b,dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan Pencegahan, Koordinasi, dan Monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi global Covid-19 adalah pemberian bantuan sosial dalam pelbagai bentuk secara langsung kepada penerima baik individu maupun keluarga. DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan. Pertama, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kemdagri berdasarkan NIK (Nomor lnduk Kependudukan). Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya (eksis) berdasarkan NIK. Kedua, perbaikan ketepatan status penerima bantuan sehingga penerima diyakini tepat sasaran dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali).
Ditengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk bantuan berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya, maka kami rekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan yaitu DTKS. Bila ditemukan ketidak-sesuaian di lapangan, dimana penduduk yang seharusnya berhak menerima namun datanya tidak ada dalam DTKS, maka bantuan dapat tetap diberikan. Data penerima bantuan baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan lnfomrasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Untuk penerima bantuan yang terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk penerimaan bantuan sosial, maka perlu dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS.
- Data penerima bantuan sosial dari program-program lainnya atau data yang sudah dikumpulkan dari lapangan, agar juga dipadankan data NIK nya dengan data penduduk di Dinas Dukcapil setempat untuk memastikan bahwa penduduk tersebut memang ada (bukan nama ganda, sudah meninggal atau data fiktif).
- . Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Untuk peningkatan peran serta masyarakat, agar dalam setiap pemberian bantuan sosial Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat. Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya termasuk memberi informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang ada.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dijadikan panduan dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial.
Sekian Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Ke Masyarakat, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA