Pada kesempatan ini kita akan membahas siltap Keuchik dan perangkat desa tahun 2021 untuk Kabupaten Bireuen.
Untuk tahun anggaran 2021, siltap yang diterima keuchik (kepala desa) dalam kabupaten Bireuen adalah sebesar Rp 2 juta perbulan ditambah tunjangan 500 ribu setiap bulannya.
Siltap tersebut diberikan kepada keuchik yang berstatus Non PNS, sedangkan untuk keuchik yang berstatus PNS diberikan tunjangan setiap bulan maksimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan.
Adapun rincian penghasilan tetap yang diberikan untuk keuchik dan perangkat desa perbulan maksimal sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- Keurani Gampong Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Keurani Cut Urusan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
- Kepala Seksi Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
- Peutuha Duson 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Selain siltap, untuk keuchik dan keurani gampong yang berstaus Non PNS diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 5.00.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
- Keurani Gampong Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
Untuk keuchik dan perangkat gampong yang berstatus PNS diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
- Keurani Gampong Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)
- Keurani Cut Urusan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
- Kepala Seksi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
- Peutuha Duson Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
Tuha Peuet Gampong diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :
- Peutuha Tuha Peut Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Wakil Peutuha Tuha Peuet Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Keurani Tuha Peut Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Anggota Tuha Peut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Untuk Lembaga Kemasyarakatan Gampong lainnya diberikan biaya operasional setiap bulan maksimal sebagai berikut :
- Imuem Gampong Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Lembaga Tuha Lapan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Ketua TP PKK Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Ketua Lembaga Kepemudaan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Pada 2020, gaji keuchik dalam kabupaten Bireuen adalah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yaitu Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a, dan besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Demikian kabar tentang siltap perangkat desa 2021 Kabupaten Bireuen jika bermanfaat silahkan dishare.
Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.