Laporan Penggunaan Dana Desa 2020
News Regulasi

Segera !!!!! Laporkan Penggunaan Dana Desa 2020

Penggunaan Dana Desa 2020 harus segera dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2021, sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia oleh Kementerian Desa, Daerah tertinggal dan transmigrasi.

Surat bertanggal 28 Desember 2020 tersebut memperhatikan akan berakhirnya tahun anggaran 2020 dan dalam rangka tertib pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020.

Surat tersebut berisi empat poin terkait tertib pengelolaan Dana Desa dan ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ir. Rosyidah Rachmawati, MM.

Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Menteri Desa PDT dan transmigarasi (sebagai laporan), Wakil Menteri Desa PDT dan transmigarasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDT dan transmigarasi, Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDT dan transmigarasi, Para Gubernur Seluruh Indonesia, Para Bupati / Walikota Seluruh Indonesia, Kepala Dinas PMD Provinsi Seluruh Indonesia, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dana Desa tahun anggaran 2020 yang masih terdapat di Rekening Kas Desa wajib digunakan untuk membiayai BLT DD dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes Tahun 2020 selambat-lambatnya dilaksanakan bulan Januari 2021.
  2. Segera melaporkan penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk kegiatan :
    a. Desa Aman Covid-19;
    b. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
    c. BLT Dana Desa;
    d. Kegiatan lain-lain;
  3. Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam poin 2 disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2021, ke alamat email ppmd@kemendesa.go.id.
  4. Kepala Desa yang tidak tertib dalam Penggunaan Dana Desa berdasarkan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga :   Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020

Berikut isi lengkap surat tersebut :

 

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepada seluruh kepala desa untuk segera melakukan percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember 2020. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers Rabu (16/12/2020) di Kantor Presiden, Jakarta.

Demikian informasi Segera !!!!! Laporkan Penggunaaan Dana Desa 2020″, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Kabar Desa terupdate di KABAR DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *