SE Kemendesa Penyaluran BLT sampai Desember 2020. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 2724/PRI.00/X/2020 yang ditujukan kepada Para Kepala Desa di Seluruh Indonesia.
Adapun isi surat tersebut yaitu terkait Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020. Terdapat enam poin yang disampaikan dalam surat tersebut, yaitu :
- Dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, dana desa hanya digunakan untuk BLT Dana Desa, Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penggunaan Dana Desa penyaluran BLT Dana Desa merupakan prioritas utama;
- Penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa harus disalurkan sampai dengan Desember 2020;
- Kepala Desa wajib melaksanakan penyaluran tersebut tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah hasil pendataan yang selanjutnya diputuskan dalam forum Musdesus;
- Dana Desa yang sudah digunakan untuk BLT Dana Desa sampai dengan Desember 2020 dan ternyata masih terdapat sisa, maka sisa Dana Desa dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp ke 0811-1953-5201 dan 0811-1953-5202.
Berikut isi Surat tersebut
Sebelumnya, Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
Poin yang diubah antara lain terkait Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa yaitu sebagai berikut :
1) masa penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
4) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
5) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
6) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
7) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya terkait Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 dapat dibaca DISINI
Dengan keluarnya Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, semakin mempertegas bahwa penyaluran BLT Dana Desa dapat diberikan selama sembilan bulan terhitung April sampai Desember 2020, dengan demikian, Pemerintah Desa dapat dengan yakin memasukkan anggaran ke dalam APBDesa Perubahan.
Demikian artikel terkait Penyaluran BLT sampai Desember 2020, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
kami dari kabupaten nias selatan penyaluran BLT itu tdak sesuai dengan UU yg berlaku..ada disetiap desa yg 25% itu di bagi dua tahap. apakah pembagian itu benar atau tidak????