Gaji 13 2022
News

Rekonsiliasi Gaji Ke-13 Mulai 23 Juni, Bakal Cair Tanggal 1 Juli

Media Desa – Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Rekonsiliasi Gaji ke-13 sudah bisa diajukan ke KPPN mulai tanggal 23 Juni, namun SP2D akan diterbitkan mulai tangal 1  Juli 2022.

Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi GPP versi terbaru. Satker agar melakukan update aplikasi versi terbaru yang diunduh melalui website DJPb.
b. Rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dapat dilaksanakan mulai tanggal 23 Juni 2022.
c. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
d. SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. 

Gaji 13 2022

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai NonPegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.

Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Baca Juga :   Sebelum Ada SDGs Desa, Gus Halim Ternyata Sempat Kebingungan

Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen)
tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sedangkan Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempatPNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji KetigaBelas.

Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga :   Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Masyarakat Desa

Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 adalah:
1) Insentif kinerja;
2) Insentif kerja;
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
5) Tunjangan pengamanan;
6) Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan;
7) Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
8) Insentif khusus;
9) Tunjangan khusus provinsi Papua;
10) Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
11) Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
12) Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
13) Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
14) Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri;
15) Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
16) Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. 

Baca Juga :   3 kriteria calon penerima BLT Dana Desa, bukan 14 kriteria

Komponen tunjangan pangan dalam Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang. 

Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) tahun 2022 yaitu UU APBN 2022 dan DIPA Satker berkenaan. Uraian SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga
Belas Tahun 2022 Untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI.”

Berdasarkan ketentuan Lampiran I angka 29 penjelasan PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, kepada Pegawai Non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, hanya diberikan THR Keagamaan dan tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.

Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2022.

Ayo bergabung di Halaman Media Desa agar tidak ketinggalan informasi menarik dari media desa.

Baca juga artikel menarik lainnya di menu TEKNO untuk update pengetahuan terkait teknologi informasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *