prioritas penggunaan dana desa 2021
Regulasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan peraturan terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:

1. sarana/prasarana energi;

2. sarana/prasarana komunikasi;

3. sarana/prasarana pariwisata;

4. pencegahan stunting; dan

5. pengembangan Desa inklusif.

prioritas penggunaan dana desa 2021

Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
  2. Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas
    Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan,
    pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan
    martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari
    untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
  5. Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga :   Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

Download filenya disini

Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

One Reply to “Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

  1. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang begitu besar untuk penanganan C-19 khusus dana desa tetapi banyak yang menjadi klaster baru untuk dikorupsikan dan tidak tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *