Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- a. peningkatan kualitas hidup;
- b. peningkatan kesejahteraan;
- c. penanggulangan kemiskinan; dan
- d. peningkatan pelayanan publik.
Peningkatan Kualitas Hidup
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Kegiatan pelayanan sosial dasar yang dimaksud meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1) lingkungan pemukiman; 2) transportasi; 3) energi; 4) informasi dan komunikasi; dan 5) sosial.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas: 1) kesehatan dan gizi masyarakat; dan 2) pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi: 1) usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan; 2) usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan 3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk: 1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2) penanganan bencana alam; dan 3) pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk: 1) konflik sosial; dan 2) bencana sosial.
Peningkatan Kesejahteraan
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud diutamakan untuk:
- a. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
- b. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
- c. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
- d. meningkatkan pendapatan asli Desa.
Penanggulangan Kemiskinan
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud diutamakan untuk:
- a. membiayai program penanggulangan kemiskinan;
- b. melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- c. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- d. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- e. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Peningkatan Pelayanan Publik
Peningkatan pelayanan publik diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa yaitu:
- a. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
- b. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
- c. pencegahan kematian ibu dan anak.
Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa paling sedikit meliputi:
- a. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- b. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
- c. pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.
Semoga artikel ini bermanfaat, jika bermanfaat silahkan di share.
baca artikel lainnya disini
Artikel ini dirangkum dari :