Regulasi

PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP ini dikeluarkan karena salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

DOWNLOAD

PP nomor 60 tahun 2014

Baca Juga :   Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *