Media Desa – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas terancam bakal dipecat tidak atas permintaan sendiri. Informasi ini tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.
Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut, ditetapkanlah Surat Edaran tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS :
1) Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
2) Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa:
a) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
b) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
b. Dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.
c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
d. Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
e. Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayo bergabung di Halaman Media Desa agar tidak ketinggalan informasi menarik dari media desa.
Baca juga artikel menarik lainnya di menu TEKNO untuk update pengetahuan terkait teknologi informasi.