PMK Pengelolaan Dana Desa Berubah, Kades Wajib Tetapkan Penerima Manfaat BLT
Regulasi

PMK Pengelolaan Dana Desa Berubah, Kades Wajib Tetapkan Penerima Manfaat BLT

PMK Pengelolaan Dana Desa Berubah, Kades Wajib Tetapkan Penerima Manfaat BLT. Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

( 1) Penyaluran Dana Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:

a. tahap I berupa:

  1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
  3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;

b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan

c. tahap III berupa:

  1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen);
  2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  3. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran
dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:

Baca Juga :   Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

a. tahap I berupa:

  1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
  3. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

b. tahap II berupa:

  1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar
    75% (tujuh puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar
    50% (lima puluh persen);
  3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  4. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Kewajiban kades untuk menetapkan Penerima Manfaat BLT dipertegas dengan Pasal 1 nomor 4 yang menyebutkan bahwa Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 24A dan Pasal 248, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24A

(1) Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I, Dana Desa disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dengan tambahan ketentuan:

a. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masmg- masmg:

  1. bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLTDesa;

  1. bulan kedua sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan

  1. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen),
    dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;

b. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan

Baca Juga :   Desa Fiktif Penerima Dana Desa

c. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.

(2) Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):

a. Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:

  1. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1); dan
  2. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa; dan

b. Untuk Dana Desa yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:

  1. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
    a) bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
    b) bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
    c) bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua; dan

  1. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.

(3) Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4):

a. Penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan
b. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.

(4) Dalam hal Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) maupun penyaluran secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa, kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap beriku tnya.

Baca Juga :   PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN

Selengkapnya sobat desa bisa download file Nomor 40 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disini

Sekian, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Download PMK Nomor 40 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *