PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa bisa sobat baca di link yang kami lampirkan di bawah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384) yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a).
2. Ketentuan Pasal 24A
3. Ketentuan Pasal 24B
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25
5. Ketentuan Pasal 25A
6. Ketentuan Pasal 25B
7. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A diubah, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 40
9. Setelah ayat (2) Pasal 47A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
10. Ketentuan huruf h Pasal 50 beserta format pelaksanaan BLT Desa dalam Lampiran huruf h dihapus.
Itulah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 yang diubah/dihapus, selengkapnya bisa dibaca/didownload di bawah ini
Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat Regulasi Desa lainnya di REGULASI