Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari 9 BAB dan 53 Pasal. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Download
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa