Regulasi

PMK Nomor 193/Pmk.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari 9 BAB dan 53 Pasal. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.

Download

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

 

Baca Juga :   Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa Yang Harus Dipenuhi, Agar Bisa Mendapatkan BLT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *