Persyaratan Calon Anggota BPD
Ruang Desa

Persyaratan Calon Anggota BPD

Persyaratan Calon Anggota BPD. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Anggota BPD berjumlah gasal/ganjil minimal 5 orang dan paling banyak 9 orang, kenapa anggota BPD harus gasal/ganjil? jawab, anggota BPD harus gasal/ganjil untuk memudahkan ketika musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka harus dilakukan voting, nah jika BPD berjumlah genap dan hasil voting selalu seri, bagaimana diambil kesimpulan? maka dari itu BPD harus berjumlah ganjil, jika divoting pasti ada hasil. Sekarang sobat desa sudah tau kan kenapa BPD berjumlah gasal/ganjil?

Barangkali ada diantara sobat desa yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota BPD, kali ini Media Desa akan share apa-apa saja syarat menjadi anggota BPD.

Nah sobat desa sekalian, untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD sobat desa harus memenuhi syarat-syarat berikut :

1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sobat Desa sudah bertakwa belum? jika sudah berarti sobat desa sudah memenuhi syarat pertama menjadi anggota BPD, jika belum sebaiknya sobat desa pergi ngaji dulu untuk belajar agama bagi yang beragama islam, untuk yang nonmuslim juga sebaiknya belajar agama dulu.

Kenapa syarat ini penting dan termasuk syarat nomor satu? ya karena BPD itu perwakilan masyarakat, orang yang bertakwa pasti takut akan dosa dan tidak bisa diajak kerja sama untuk mengkhianati masyarakat, diajak korupsi bareng kades misalnya, jika BPD bertakwa pasti akan nolak dan melaporkan Kades ke pihak berwenang.

2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

Baca Juga :   Cegah Stunting, Abeuk Tingkeum Lakukan Sosialisasi

Selaku warga negara yang baik, tentunya kita harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bagaimana sobat desa sudah memenuhi syarat ini belum? jika ditanya begini “Berani membela kebenaran dan keadilan adalah pedoman pengamalan untuk sila ke berapa?” sobat desa pilih jawaban mana?
a. Sila pertama
b. Sila kedua
c. Sila ketiga
d. Sila keempat

Ayo siapa yang bisa jawab, jika bisa menjawab sebaiknya berbarengan aja menjadi anggota BPD dan tes CPNS, toh PNS juga tidak dilarang menjadi anggota BPD

3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

Sudah berusia 20 tahun? jika belum, tetapi sangat berkeinginan menjadi anggota BPD, sebaiknya sobat desa segera ajak si doi ke penghulu, karena biarpun usia belum sampai 20 tetapi sudah menikah, tetap bisa mencalonkan diri jadi anggota BPD.

Apasih beda sudah menikah dengan pernah menikah? sudah menikah artinya status kalian masih “kawin” di KTP, jika pernah menikah status di KTP “Janda/Duda”, sampai disini sudah paham kah? atau perlu dijelaskan lebih lanjut?

4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

saya rasa ini sudah sangat jelas, harus memiliki ijazah SMP atau sederajat paket “B” misalnya. Bagaimana jika memiliki ijazah tetapi tidak pernah bersekolah? itu bukan ranah kita untuk menjawab bro n sis.

5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

Syarat calon anggota BPD yang ke lima yaitu sobat desa bukan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, atau Kadus yang masih menjabat. Jika kita sebagai perangkat Pemerintah Desa, kasih lah kesempatan ke orang lain, jangan kita borong semua.

Baca Juga :   Dana Desa Boleh Digunakan Tangani PMK

6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

Belum bersedia? sebaiknya jangan mencalonkan diri menjadi anggota BPD, karena sobat desa tidak memenuhi syarat yang ke enam, bagaimana jika dipaksa terus? tenang saja, siapapun tidak bisa maksa sobat desa selama sobat desa tidak bersedia.

7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;

Syarat yang ketujuh sobat desa harus merupakan penduduk Desa setempat, tidak boleh penduduk luar Desa.

8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Syarat kedelapan yaitu sobat desa harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan, so, untuk sobat desa yang masih di luar negeri tetapi sangat berkeinginan untuk membangun Desa, sebaiknya segera pulang dan mencalonkan diri menjadi anggota BPD. Jika uang belum cukup macam mana mau pulang? jawab, jika belum cukup uang sebaiknya jangan pulang dulu, karena BPD itu tidak ada penghasilan tetap, yang ada hanya tunjangan dan operasional.

Sekian artikel tentang Persyaratan Calon Anggota BPD, silahkan di share jika bermanfaat.

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

Next Artikel : Larangan Untuk Anggota BPD

Artikel ini dirangkum dari :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *