Pernyataan-Tanggungjawab-Belanja-di-Desa
Administrasi Desa Ruang Desa Surat

Pernyataan Tanggungjawab Belanja di Desa

Pernyataan Tanggungjawab Belanja di Desa. Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang mana SPP ini diajukan oleh Kaur/Kasi dengan melampirkan pernyataan tanggungjawab belanja (PTB) dan bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

Pernyataan Tanggungjawab Belanja (PTB) wajib dibuat oleh kaur/kasi yang membidangi sebagai persyaratan untuk membuat SPP. Kewajiban membuat PTB ini sebagaimana termuat dalam pasal 55 ayat (2) permendagri nomor 20 tahun 2018, bahwa pengajuan SPP dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab belanja dan bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

Dalam lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 dapat kita lihat, PTB terdiri atas 4 kolom, yaitu kolom 1 “nomor”, kolom 2 “Penerima”, kolom 3 “Uraian” dan kolom 4 “Jumlah”. PTB juga harus menjelaskan Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.

Adapun cara pengisian PTB adalah sebagai berikut :

  1. Bidang diisi dengan nomenklatur dan kode rekening sesuai APB Desa.
  2. Sub Bidang diisi dengan nomenklatur dan kode rekening sesuai APB Desa.
  3. Kegiatan diisi dengan nomenklatur dan kode rekening sesuai APB Desa.
  4. Kolom 1 : diisi dengan nomor urut.
  5. Kolom 2 : diisi dengan penerima pembayaran yang ada di bukti belanja.
  6. Kolom 3 : diisi dengan uraian keperluan belanja.
  7. kolom 4 : diisi dengan jumlah belanja.
  8. baris jumlah diisi jumlah keseluruhan.

Demikian artikel tentang Pernyataan Tanggungjawab Belanja di Desa, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Baca Juga :   Contoh Surat Pengajuan Pencairan Dana Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *