Keterbukaan informasi publik desa sangat diperlukan untuk tranparansi pengelolaan Dana Desa. Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa akan kita bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Desa terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Permohonan Informasi Publik Desa
- Bagian Kedua
- Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Bagian Kesatu
Permohonan Informasi Publik Desa
Pasal 13
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.
(3) PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Bagian Kedua
Pasal 14
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Komisi ini;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; dan/atau
f. pengenaan biaya yang tidak wajar.
(2) Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 15
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Atasan PPID Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
(4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Pasal 16
(1) Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa.
(2) Penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.
(4) Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
Pasal 17
Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
ARTIKEL SEBELUMNYA
Sebelumnya telah disampaikan Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagaimana dapat dilihat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan
pengelolaan layanan informasi publik Desa.
3. untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik
Peraturan tersebut terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Adapun isi masing-masing BAB dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa tersebut adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan umum
terdiri dari 20 poin yang menjelaskan tentang maksud/pengertian dari kata-kata yang umum digunakan seperti Desa, Badan Publik Desa, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lain sebagainya.
Selengkapnya terkait ketentuan umum Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa KLIK DISINI
Bab II Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Bagian Kedua Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
- Bagian Ketiga Wajib Tersedia Setiap Saat
- Bagian Keempat Informasi yang Dikecualikan
Selengkapnya terkait Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI
Bab III Pelayanan Informasi Publik Desa
terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan
Informasi Publik Desa - Bagian Kedua Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa
- Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa
Keterbukaan informasi publik desa mutlak diperlukan untuk pengelolaan Dana Desa yang baik. Selengkapnya terkait Pelayanan Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI
Bab IV Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa
terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Permohonan Informasi Publik Desa
- Bagian Kedua
- Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Selengkapnya terkait Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa KLIK DISINI
Bab V Koordinasi Dan Fasilitasi
diantaranya menjelaskan tentang PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA yang terdiri dari
(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.
(2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bab VI Ketentuan Penutup
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian “Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Desa“ , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA