Salah satu upaya desa untuk mewujudkan desa mandiri adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desa. Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran bumdes.
Peraturan menteri ini terdiri dari 6 Bab dan 35 pasal, ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 13 Februari 2015.oleh Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dan diundangkan pada tanggal 18 Februari 2015 oleh Menkumhan Ysonna H. Laoly.
Untuk sobat desa yang membutuhkan file pdf Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran bumdes, sobat desa bisa download pada link di bawah
DOWNLOAD
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran bumdes