Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020
Regulasi

Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020

Kementerian Desa PDTT kembali mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.

Dasar pertimbangan perubahan Peraturan Menteri ini yaitu sebagaimana dijelaskan pada huruf (a) bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu
diubah.

Adapun yang diubah sebagaimana dijelaskan pada Pasal I yang berbunyi sebagai berikut :

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:

a. Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 367); dan

b. Nomor 7 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 632), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Untuk lebih jelas dapat dilihat dibawah ini

 

DOWNLOAD FILE Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020  

Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca Juga :   Tidak Salur BLT Desa 2020, Sanksi Pemotongan Menanti di 2021

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *