Permendagri nomor 72 tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019, hal tersebut dapat kita ketahui dari dasar pertimbangan pada aturan tersebut.
Untuk menyesuaikan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019, Kementerian Dalam Negeri kembali melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebelumnya permendagri ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.
Selain pertimbangan tersebut, pertimbangan lainnya adalah bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221), diubah sebagai berikut:
Selengkapnya dapat dibaca dan di download pada file di bawah ini :
Demikian Permendagri nomor 72 tahun 2020, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat Regulasi Desa lainnya di REGULASI