Permendagri 73 Tahun 2020
Regulasi

Permendagri 73 Tahun 2020, Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pada kesempatan kali ini, admin akan membagikan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. SobatDesa bisa download filenya di akhir artikel ini.

Terbitnya Permendagri 73 tahun 2020  berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, maka perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Permendagri 73 tahun 2020 terdiri dari 29 Pasal dan 8 Bab, ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

1.  Pengawasan oleh APIP
2. Pengawasan Oleh Camat

3. Pengawasan Oleh BPD

4. Pengawasan oleh masyarakat Desa

5. Sistem informasi pengawasan, dan
6. Pendanaan.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.

Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut isi lengkap dari permendagri tersebut

 

file download KLIK DISINI

Demikian Regulasi yang kami bagikan kepada SobatDesa desa kali ini, semoga dapat memberikan manfaat. Sobat Desa bisa melihat regulasi lainnya di REGULASI DESA

Jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

 

 

Baca Juga :   Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *