Regulasi

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga
Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya
disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan
melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah
perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan
Keuangan Desa (PPKD).

Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah
perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK
adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang
karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri
oleh Kasi/Kaur.

DOWNLOAD

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Baca Juga :   Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *